Pasal 121
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan tidak terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai perbandingan jumlah anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3): a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; dan c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (5) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terkait kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
