Pasal 119
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Perusahaan Pergadaian dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (4) Bagi Perusahaan Pergadaian dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (5) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (6) Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban jumlah Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (7) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban jumlah Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (8) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan sampai dengan masa berlakunya
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7): a. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; b. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; dan c. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. (9) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terkait jumlah minimum anggota Dewan Komisaris yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
