POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 116
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai domisili anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai domisili anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
