Pasal 114
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban pengangkatan salah 1 (satu) anggota Direksi sebagai direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Direksi yang telah menjabat sebagai direktur utama pada PVML sekaligus merupakan pemegang saham perseorangan dan/atau memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal dengan pemegang saham perseorangan pada PVML tempat yang bersangkutan menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan, tetap dapat menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan tidak dapat melakukan perpanjangan jabatan.
