POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 102
BAB 17 — KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
(1) PVML wajib: a. memastikan Direksi dan seluruh tingkatan atau jenjang organisasi mengambil keputusan pembiayaan secara profesional; dan b. mengoptimalkan nilai tambah kekayaan PVML, dengan tetap memperhatikan pelindungan terhadap
konsumen dan Pemangku Kepentingan lainnya. (2) PVML wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan proses pemberian pembiayaan dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur mengenai penyaluran pembiayaan, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
