Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
Manajer Investasi yang bermaksud menerbitkan Reksa Dana Terproteksi wajib: a. memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- mekanisme proteksi yang paling sedikit memuat: a) jumlah investasi yang terproteksi yang paling sedikit sama dengan jumlah investasi awal; b) jangka waktu proteksi; c) persentase investasi pada Efek bersifat utang yang digunakan sebagai basis proteksi; d) pelunasan lebih awal sebelum jangka waktu proteksi, jika ada; e) ruang lingkup dan persyaratan bagi berlakunya proteksi;
f) hal-hal yang membuat pemegang saham atau Unit Penyertaan kehilangan hak atas proteksi; dan g) risiko yang ditanggung oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan. 2. kebijakan investasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Manajer Investasi wajib:
- menjelaskan persentase dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terproteksi yang akan diinvestasikan pada Efek bersifat utang, instrumen pasar uang dan Efek lain;
- membentuk Portofolio Efek sebagai basis proteksi dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang, termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo paling sedikit dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi;
- menentukan komposisi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi dengan ketentuan sebagai berikut: (a) paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada: i. portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA; dan/atau ii. Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: i) Pemerintah Republik INDONESIA;
ii) badan hukum INDONESIA yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; iii) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir ii), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau iv) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara. (b) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau fasilitas internet; 4) menjelaskan kriteria pemilihan Efek dan/ atau instrumen pasar uang.
b) Manajer Investasi dilarang:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan larangan bagi Reksa Dana membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah; 2) mengubah Portofolio Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 huruf a) angka 2), kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegan g saham atau Unit Penyertaan atau penurunan peringkat Efek; c) kebijakan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 huruf a) angka 2) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara; d) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi; e) dalam hal Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek yang merupakan turunan dari Efek (derivatif) maka Manajer Investasi
wajib menambahkan keterbukaan informasi atas investasi pada Efek tersebut, paling sedikit mengenai:
- jenis Efek derivatif;
- jatuh tempo (jika ada);
- Efek yang mendasari (underlying asset);
- harga perolehan atas Efek derivatif tersebut (premi);
- Pihak yang memiliki kewajiban pemenuhan manfaat atas Efek derivatif (counterparty);
- penghitungan nilai kas saat jatuh tempo; dan 7) risiko Efek derivatif.
- jangka waktu Penawaran Umum saham atau Unit Penyertaan.
- jumlah minimum dan maksimum saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan.
- Reksa Dana Terproteksi wajib mengumumkan dan melaporkan Nilai Aktiva Bersih paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. b. memberikan gambaran dalam Prospektus dan/atau dokumen keterbukaan mengenai kinerja Reksa Dana Terproteksi atau indikasi hasil yang akan diterima oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi di masa datang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- menjelaskan secara lengkap kalkulasi kinerja atau indikasi hasil kinerja tersebut termasuk semua kemungkinan kinerja atau hasil yang dapat terjadi;
- menjelaskan asumsi yang menjadi latar belakang kalkulasi dan kemungkinan tersebut; dan
- menjelaskan risiko yang ditanggung oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi sehubungan dengan asumsi dan kalkulasi kinerja dan indikasi hasil kinerja yang paling sedikit memuat:
a) risiko pasar; b) risiko tingkat suku bunga; c) risiko kredit; d) risiko nilai tukar mata uang; e) risiko industri yang mencerminkan sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi; dan f) risiko likuiditas bagi pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi.
