Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf asecara triwulanan sejak posisi akhir bulan Desember 2020 sampai dengan posisiakhir bulan Maret 2022. (2) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b secara bulanan sejak posisi akhir bulan November 2020 sampai dengan posisi akhir bulan Maret 2022. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikansecara luring kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan. (4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur
nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 8. KetentuanPasal10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
