Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. informasi umum yang meliputi:
kepengurusan;
kepemilikan;
perkembangan usaha BPR;
strategi dan kebijakan manajemen; dan
laporan manajemen; b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
neraca;
laporan laba rugi;
laporan perubahan ekuitas;
laporan arus kas; dan
catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi; c. opini dari akuntan publik atas Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diaudit oleh akuntan publik; d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; e. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntasi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR; dan f. Surat Komentar (Management Letter) atas audit Laporan Keuangan Tahunan BPR. (2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) Tahun Buku sebelumnya.
