POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 25
BAB 8 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal 17 ayat (3) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan
publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
