POJK
Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian pembiayaan yang telah dilakukan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan tersebut.
