POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva...
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA
Reksa Dana Pasar Uang hanya dapat melakukan investasi pada: a. instrumen pasar uang dalam negeri; dan/atau b. Efek bersifat utang yang:
- diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau
- sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
