POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
