POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 78
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
Perusahaan Syariah yang akan menerima pendanaan dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) wajib memenuhi Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
