Pasal 6
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK. (2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa: a. fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura/Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan; dan b. fotokopi surat izin menetap dan/atau surat izin menggunakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing. (5) Apabila PMV atau PMVS belum melakukan kegiatan usaha setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
