Pasal 47A
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a wajib mengungkapkan hal audit utama kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan pengungkapan hal audit utama dalam laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika: a. ketentuan peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan yang dipilih sebagai hal audit utama ke publik; dan/atau b. dalam kondisi memiliki konsekuensi merugikan kepentingan publik yang melebihi dari manfaatnya. (3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a ke dalam situs web Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk pertama kali pada tanggal 31 Mei 2026.
- Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut:
