POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan terkait perhitungan Modal bagi Perusahaan Syariah menggunakan modal inti (Tier 1) dan modal pelengkap (Tier 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84A dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
