POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 117A
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Perusahaan harus menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal terjadinya pelanggaran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
