POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 111
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan: a. bubar sebagai tindak lanjut atas:
- keputusan RUPS;
- putusan pengadilan;
- keputusan pemerintah; atau
- tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; c. bubar karena melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan; d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (3) Sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan wajib melakukan penyelesaian kewajibannya dan menyampaikan neraca penutupan Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Neraca Penutupan Perusahaan sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Prosedur penyelesaian kewajiban oleh Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur. (6) Perusahaan yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XVA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XVA LIKUIDASI DAN PEMBUBARAN
- Dalam BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni
