POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 109
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan yang telah melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 wajib melaporkan pelaksanaan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan.
- Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
