POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
