Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, wajib ditandatangani oleh direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran dan diterima Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan direktur utama. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan kepatuhan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan diterima Otoritas Jasa Keuangan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan.
(4) Bank dianggap tidak menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan tersebut belum diterima Otoritas Jasa Keuangan setelah batas akhir waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui oleh direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengenai adanya penyimpangan.
