POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 13
BAB 4 — SATUAN KERJA KEPATUHAN
Kepala satuan kerja kepatuhan wajib memenuhi kriteria paling sedikit: a. memenuhi persyaratan independensi; b. menguasai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak melaksanakan tugas lain di luar Fungsi Kepatuhan; dan d. memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan dan mengembangkan Budaya Kepatuhan.
