POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 11
BAB 3 — DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris, paling sedikit secara triwulanan.
