POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN SIB dan Capital Surcharge untuk SIB. (2) Dalam MENETAPKAN SIB dan Capital Surcharge untuk SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA. (3) Penetapan SIB dan Capital Surcharge untuk SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara semesteran setiap tahun pada: a. bulan Maret dengan menggunakan data posisi bulan Desember tahun sebelumnya; dan b. bulan September dengan menggunakan data posisi bulan Juni.
