POJK
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 55
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Terbuka yang sedang dalam proses pengajuan pencatatan kembali atas sahamnya pada Bursa Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan ditolaknya permohonan pencatatan kembali oleh Bursa Efek.
