POJK
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 48
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dalam hal Pengendali ditetapkan berdasarkan: a. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); atau b. kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pengecualian atas pemenuhan kewajiban atas pelaksanaan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka kepada Pengendali.
