POJK
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 44
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Saham Perusahaan Terbuka yang dimiliki dan/atau menjadi portofolio Efek yang dikelola oleh 1 (satu) Manajer Investasi dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka tersebut, tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS Perusahaan Terbuka. (2) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan portofolio Efek dalam reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
