POJK
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 20
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Dalam kondisi tertentu, Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek bersifat ekuitas Perusahaan Terbuka. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.
