POJK
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 17
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada Penitipan Kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b.
