Pasal 14
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Harga pembelian kembali saham atau harga penawaran tender atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik: a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi. (2) Laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
