POJK
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 12
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya pembelian kembali saham.
