POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat Republik INDONESIA dikecualikan dari pengertian Konglomerasi Keuangan.
