POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA
(1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan: a. perusahaan anak; dan/atau b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anak. (2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi jenis LJK: a. bank; b. perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
c. perusahaan pembiayaan; dan/atau d. perusahaan efek.
