POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/17/PBI/2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4509);
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4626);
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di INDONESIA yang Terkena Bencana Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4641); dan
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/27/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah
Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank atau pengaturan bagi Bank yang sebelumnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
