Pasal 7
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir periode. (2) Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku. (3) Laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang 1 (satu) diantaranya berperedaran nasional dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan akuntan yang bersangkutan. (4) Dalam hal akuntan memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa
Keuangan dapat memanggil anggota direksi dan/atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
