POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Laporan harian mengenai mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
