Pasal 2
BAB 2 — JENIS LAPORAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi: a. laporan harian mengenai mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa;
b. laporan bulanan yang memuat:
rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan volume penyimpanan dan penyelesaian;
laporan mengenai jumlah emiten yang pencatatan efek pada buku daftar pemegang saham emiten diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
kegiatan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; c. laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut; d. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba; e. laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; f. laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; g. laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; h. laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan i. laporan posisi rekening efek nasabah atas kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih saham dan setiap perubahan kepemilikan atas saham emiten atau perusahaan publik dimaksud pada rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang paling sedikit memuat:
nama pemegang rekening efek;
nama nasabah (pemegang sub rekening efek), domisili (jika ada), dan kewarganegaraan (untuk badan hukum sebutkan nama negara dimana badan hukum tersebut didirikan);
nama emiten atau perusahaan publik penerbit saham;
persentase kepemilikan saham terakhir sebelum perubahan, setelah perubahan dan perubahannya pada saat dilaporkan dari total saham yang diterbitkan emiten atau perusahaan publik; dan
tanggal pemindahbukuan pada sub rekening efek atau tanggal pertama kali tercatat pada sub rekening efek untuk saham yang baru tercatat dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
