POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 14
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
