POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 10
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya perubahan tersebut.
