POJK
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 7
BAB 2 — PENGEMBANGAN KUALITAS SDM
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan cara: a. dilaksanakan oleh PVML; b. dilaksanakan oleh PVML bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau c. PVML mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi dan keahlian yang diselenggarakan oleh pihak lain. (2) Pelaksanaan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
