POJK
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — PENGEMBANGAN KUALITAS SDM
(1) PVML wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) Pengelolaan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan siklus kepegawaian pada PVML.
(3) PVML bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan: a. melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM; dan b. dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis PVML.
