POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 7
(1) Perusahaan wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan ayat (2) Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
