POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Laporan harian kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
