POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
