POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi: a. integritas; b. profesionalisme; c. mengutamakan kepentingan Nasabah; d. pengawasan dan pengendalian; e. kecukupan sumber daya;
f. perlindungan aset Nasabah; g. keterbukaan informasi; h. benturan kepentingan; dan i. kepatuhan.
