POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 9
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
