POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan kegiatan yang disampaikan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dihitung berdasarkan waktu diterimanya laporan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.
