POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 50
BAB 8 — PENJAMINAN EMISI EFEK
(1) Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi perjanjian penjaminan emisi Efek yang dibuat dengan Emiten. (2) Dalam menjalankan kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penjamin Emisi Efek wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lambat sebelum dilakukannya distribusi Efek oleh Penyedia Sistem.
