POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 47
BAB 7 — PENJATAHAN EFEK
(1) Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, Efek yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem. (2) Dalam hal jumlah Efek yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Efek hasil pembulatan, Efek tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu
penyampaian pesanan hingga Efek yang tersisa habis.
