POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 44
BAB 7 — PENJATAHAN EFEK
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat Ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel. (2) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat selain ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
